Profile Sekjen Klub Guru Indonesia

Sekjen Klub Guru Indonesia Bapak Muhamad Ihsan menyampaikan perkembangan pendidikan 2-3 tahun kedepan akan berubah dengan mengoptimalkan fungsi Teknologi informasi sehingga semua siswa dan guru akan dapat dilayani oleh informasi pelajaran yang beebasiskan akses internet. Bahkan salah satu program yang sedang diusulkan ke DPR adalah Program Sagusala (Satu Guru Satu Laptop) dirancang untuk membantu guru memiliki laptop dengan harga kompetitif secara cash/kredit. Laptop sudah dilengkapi akses internet dan konten pembelajaran, sehingga berfungsi sebagai alat, materi, dan sekaligus sumber pembelajaran yang akan mengantarkan guru melakukan emigrasi dari sistem pembelajaran tradisional ke sistem pembelajaran berbasis teknologi informasi yang akan diselnggarakan Sagusala Fair 16-17 Mei 2009 besok di Surabaya.

Bagi bapak dan ibu guru di Kota Nganjuk tidak perlu kawatir lagi mengingat Kulb Guru bersama Telkom akan menggelar acara Seminar Nasional dengan tema: " Pembelajaran Inovatif Berbasis Teknologi Informasi " yang akan dilaksanakan pada hari minggu, 24 Mei 2009 di Gedung wanita Jl. Yos Sudarso No.3 Nganjuk. Yang akan dibuka oleh Kadikpora Bapak Drs. Agus Susanto SH, MSi sebagai keynote Speaker dan sebagai pembicara yaitu GM Telkom Madiun Soewiyarso , Sekjen Club Guru IndonesiaBapak Muhamad Ihsan dan Drs. Agus Eko Suwandi, MM Guru Berprestasi Tingkat Nasional 2008.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai kiprah dari Klub Guru dapat diakses melalui www.klubguru.com yang memiliki misi salah satunya Mendorong profesionalisme keguruan serta pendewasaan dan kemandirian para siswa, baik yang masih dalam proses belajar maupun lulusan. Dimana kedepan Depdiknas dengan anggaran pendidikan 20% akan mengarah kepada sekolah standar nasional dan Internasional.

" 2 hari lagi Seminar IT Nganjuk "


Bagi peserta seminar " Pembelajaran Inovatif Berbasis Teknologi Informasi " yang akan diselenggarakan besok Minggu, 24 Mei 2009 berlokasi di Gedung Wanita Jl. Yos Sudarso No.3 Nganjuk akan mendapat pengalaman yang bermanfaat mengingat Bapak Eko Agus Suwandi SPd, MM akan membagi pengalaman dan trik-trik menjadi Guru Prestasi Nasional dari beliau yang berhasil memberangkatkan ke Workshop Guru Se Asia Tenggara di Korea Th 2008 lalu. Guru SMA Negeri 1 Kediri yang memiliki moto " Belajar Nikmat dan Menyenangkan melalui Teknologi Internet " juga akan menjelaskan strategy yang perlu diterapkan agar guru dan siswa memiliki prestasi di sekolah.

Selain beliau pembicara-pembicara lainnya seperti General Manager Telkom Soewiyarso dan Sekjen Klub Guru Indonesia Muhamad Ihsan akan memberikan wawasan perkembangan dunia pendidikan kedepan melalui Teknologi ICT dan bagaimana membuat karya tulis bagi guru melalui internet yang akan menunjang perolehan Sertifikasi Guru Nasional yang dipersyaratkan oleh Depatemen Pendidikan Nasional.

Seminar yang akan dibuka oleh Kepala Dikpora Bapak Drs. Agus Susanto SH, MSi ini memberikan berbagai fasilitas bagi peserta diantaranya Sertifikat Seminar , Hotspot Speedy untuk browsing internet diruangan, Pameran Komputer dan Laptop dengan dengan fasilitas kredit, Puluhan souvenir sebagai doorprice dan Bonus Modem Speedy senilai Rp. 250.000,- dari Telkom bagi pendaftar pelanggan Speedy serta makan siang hanya dengan memberikan kontribusi peserta sebesar Rp. 40.000,- , dan bagi pendaftar yang berkelompok dari setiap sekolah akan mendapatkan discount khusus setiap 8 peserta gratis 1 tiket

Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Club Guru - Gd. Aqiqah dan Kurban Jl. Raya Gebangkerep Baron Timur No. 01 Nganjuk, Telp 0358-7601545, 7623773 , 081330438705 , kepada Ibu Ita Guru SMK Pembangunan Rejoso Jl. Barito No. 103 Nganjuk Telp. 081335709209 dan kepada Bapak Ali Mashari Jl. Letjen Suprapto V Np.33 Dk. Sepang Balongrejo Berbek Telp. 08819200352. Klub Guru cabang Kediri 0354-7073532 , 0354-7067310 serta di Kantor Telkom terdekat.

ilmukomputer.com

Dibalik semakin mahalnya biaya pendidikan, training dan kursus, IlmuKomputer.Com memberi solusi untuk anak negeri berupa alternatif pendidikan non-formal gratis. Tetapi berkat Bapak Romi Satrio Wahono semua itu menjadi mudah

Saat ini Bapak dan Ibu guru dapat memperdalam ICT di situs ilmuKomputer.Com adalah situs yang memuat materi dan kuliah gratis berbahasa Indonesia di bidang ilmu komputer dan teknologi informasi. Dan saat ini telah tumbuh menjadi sebuah Komunitas Terbuka eLearning Gratis Ilmu Komputer Indonesia. Misi utama dan ikrar kami adalah turut mengambil bagian dalam mencerdaskan anak bangsa, terutama dalam pendidikan ilmu komputer. Materi gratis dengan Lisensi Open Content tersedia dalam format PDF yang siap didownload. Tersedia juga CDROM Gratis dan Mirror Server untuk anda yang kesulitan mangakses situs ini.

IlmuKomputer.Com mengajak masyarakat Indonesia di manapun berada, untuk menshare pengetahuan melalui tulisan. Kami menyediakan Format dan Prosedur Pengiriman Tulisan untuk mempermudah anda dalam menulis artikel. Ikuti juga forum diskusi melalui beberapa Mailing List IlmuKomputer.Com. Informasi update materi dan diskusi dalam berbagai tema dilakukan di milis tersebut. Tersedia juga Konsultasi Online gratis melalui Yahoo Messenger untuk pemula. Pendiri dan koordinator umum IlmuKomputer.Com adalah Romi Satria Wahono. Hubungi untuk informasi lebih jauh tentang situs eLearning gratis ini.


SERTIFIKASI PROFESI GURU

Undang-undang Guru dan Dosen merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.

Dalam UUGD ditentukan bahwa seorang:

* Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran.
* Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru untuk guru dan S-2 untuk dosen.
* Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Pertama, kompetensi pedagogik. Adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kedua, kompetensi kepribadian. Adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Ketiga, kompetensi sosial. Adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.

Keempat, kompetensi profesional. Adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.

Untuk dapat menetapkan bahwa seorang pendidik sudah memenuhi standard profesional maka pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi.

Ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi:

* Sebagai bagian dari pendidikan profesi, bagi mereka calon pendidik, dan
* Berdiri sendiri untuk mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah berstatus pendidik.

Sertifikasi pendidik atau guru dalam jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:

* kualifikasi akademik;
* pendidikan dan pelatihan;
* pengalaman mengajar;
* perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
* penilaian dari atasan dan pengawas;
* prestasi akademik;
* karya pengembangan profesi;
* keikutsertaan dalam forum ilmiah;
* pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
* penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Guru yang memenuhi penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat pendidik. Sedangkan guru yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:

* melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau
* mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi/penilaian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.

Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik.

Apa yang harus dilakukan? Menyimak dari pengalaman pelaksanaan sertifikasi di berbagai negara, maka akan muncul pertanyaan. "Bagaimana agar sertifikasi bisa meningkatkan kualitas kompetensi guru?" Dan apabila gagal, "mengapa sertifikasi gagal meningkatkan kualitas guru?" Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru. Sertifikasi bukan tujuan, melainkan sarana untuk mencapai suatu tujuan, yakni keberadaan guru yang berkualitas. Kegagalan dalam mencapai tujuan ini, terutama dikarenakan menjadikan sertifikasi sebagai tujuan itu sendiri.

Bagi bangsa dan pemerintah Indonesia harus senantiasa mewaspadai kecenderungan ini, bahwa jangan sampai sertifikasi menjadi tujuan. Oleh karenanya, semenjak awal harus ditekankan khususnya di kalangan pendidik, guru, dan dosen, bahwa tujuan utama adalah kualitas, sedangkan kualifikasi dan sertifikasi merupakan sarana untuk mencapai kualitas tersebut.


Anggaran Pendidikan 2009 Capai Rp 201 T

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menargetkan penyerapan anggaran pendidikan 2009 akan mencapai 97% atau sekitar Rp 201 triliun dari total anggaran dalam APBN 2009 sebesar Rp 207 triliun.Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo menjelaskan, Depdiknas adalah salah satu instansi Pemerintah yang tingkat penyerapan anggarannya cukup tinggi. "Biasanya tingkat penyerapan anggaran pendidikan antara 94%-97%, tahun lalu sebesar 98% dan untuk tahun ini kami targetkan 97%," ujar Bambang di Bandar Lampung, Kamis (5/3).

Untuk tahun 2009, lanjut Bambang, alokasi anggaran pendidikan itu dipakai untuk gaji guru sebesar Rp 105 triliun. "Tahun ini prioritas untuk kesejahteraan guru cukup besar," jelas Bambang.Sedangkan, sebanyak Rp 9,7 triliun itu rehabilitasi sekolah yang dikucurkan lewat DAK. Untuk itu, Menteri mengingatkan, Pemerintah Daerah tidak perlu menghitung lagi alokasi anggaran pendidikan yang digelontorkan Pemerintah Pusat lewat Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).

Mendiknas juga sudah menyurati Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Sehingga daerah itu memenuhi anggaran pendidikan 20% secara benar dan memang diperlukan PMK supaya tidak keliru menghitungnya," kata Bambang.

Selain itu, anggaran pendidikan itu dipakai juga dipakai untuk anggaran Depdiknas sebesar Rp 62 triliun, anggaran pendidikan yang diselenggarakan Departemen Agama Rp 24 triliun dan alokasi anggaran pendidikan untuk Kementerian dan Lembaga yang menyelenggarakan lembaga pendidikan sebesar Rp 3 triliun.


Lebih lanjut ...